
“Peran
pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial”
![]() |
DISUSUN OLEH:
·
WIWIN NOVIYANA 1115111237
·
KIRANTI DEWI 1115111257
·
DAIM MATUROHMAH 1115111264
·
KHOLICFAH 1115111274
UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Jl. Glagahsari 63 Yogyakarta. D.I. 55285
Telp. (0274)
373955, Fax. (0274) 381212, E-Mail : info@uty.ac.id, Homepage : www.uty.ac.id
BAB 1
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara
yang paling besar. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan dari
pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari target
yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya
perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan,
Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.
Pajak menempati posisi terpenting di sebagian
besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.
Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.
Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan
pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk
pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia,
menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang
berasal dari pajak. Dengan demikian lelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi
suatu negara menjadi sangat dominan
dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.
II.
Permasalahan
·
Apa kebijakan sosial itu?
·
Apakah peran pajak dalam mengatur
kebijakan sosial?
BAB
II
PEMBAHASAN
I. Kebijakan Sosial
Kebijakan
sosial adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki
dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan
pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshal, 1965).
Kebijakan
sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang
bersifat publik yaitu mengatasi masalah sosial, kebijakan sosial memiliki
fungsi preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan development
(pengembangan). Sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warga negaranya. Secara
garis besar kebijakan sosial diwujudkan dalam 3 kategori: yaitu perundang-undangan,
program pelayanan sosial, dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini maka
dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum / peraturan yang menyangkut
masalah kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial.
Ada
berbagai dimensi dasar dari kebijakan sosial itu yaitu :
1.
Redistribusi kekayaan artinya pengaturan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan.
2.
Kebebasan artinya kebebasan masyarakat
dari ketakutan, terror, eksploitasi dll.
3.
Perlindungan resiko
4.
Keselamatan publik artinya penyediaan
sarana umum yang berkualitas.
Kebijakan
Sosial dan Analisis Kebijakan Sosial
Keberhasilan pembangunan, kesejahteraan sosial selain ditentukan oleh kualitas pelayanan
langsung yang bersifat mikro juga
dipengaruhi oleh sistem dan arah kebijakan sosial yang bersifat
mikro. Kebijakan sosial tersebut sangat menentukan tipe, jenis, sistem dan
pendekatan pemberian pelayanan sosial kepada kelompok sasaran. Pengetahuan mengenai analisis
kebijakan sosial sangat penting untuk menentukan apakah suatu kebijakan
tersebut memiliki dampak positif atau negative terhadap masyarakat, apakah
kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan apakah
kebijakan tersebut mampu merespon masalah-masalah sosial yang dirasakan oleh
masyarakat.
Analisis
kebijakan sosial (policy analysis)
dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis tidak
mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis
kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakan yang sudah ada. Sementara
itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal
perumusan kebijakan yang baru.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha
terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan
preskripsi atau rekomendasi terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang
telah diterapkan. Penelaahan terhadap
kebijakan sosial tersebut didasari oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat
berdasarkan pilihan-pilihan tindakan sebagai berikut:
1.
Penelitian dan rasionalisasi yang
dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
2.
Orientasi nilai yang dijadikan patokan
atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar
dan salah.
3.
Pertimbangan politik yang umumnya
dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.
II.
Peran pajak sebagai alat pengatur kebijakan sosial
Pajak
merupakan salah satu penghasilan atau penerimaan yang sangat penting bagi pemerintah untuk
mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik. Peranan pemerintah yang sangat
menonjol dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sangat membutuhkan biaya
yang cukup besar menyebabkan pemerintah cenderung untuk memungut pajak sampai
mencapai tingkat penerimaan pajak yang sangat optimal. Pajak yang ditarik ini
terutama untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan
barang dan jasa publik saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak
dan dua penyumbang penerimaan terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak
pertambahan nilai (PPn).
Selain
berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi
mengatur. Dalam fungsi ini pajak mengarahkan atau digunakan sebagai alat untuk
mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi sosial.
Melalui pajak pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi, karena pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya: dalam rangka menarik
penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri diberikan berbagai
macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, Pemerintah menerapkan bea masuk untuk produk
luar negeri.
Fungsi
pajak sebagai regulasi atau pengatur berkaitan dengan pajak untuk mengatur
alokasi sumber-sumber ekonomi, stabilitasi, distribsi pendapatan dari berbagai
kelompok masyarakat. Dalam hal ini pajak merupakan salah satu instrument yang
dapat digunakan untuk mengatur ekonomi, sehingga dinamika nasional berjalan
sesuai yang diharapkan. Pemanfaatan dana pajak dalam APBN didistribusikan ke
masing-masing departemen selaku penanggungjawab dalam memanfaatkan dana.
Artinya pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
fasilitas umum yang diberikan pemerintah misalnya perbaikan jalan yang rusak
dan pembangunan jalan tol, penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan
kesehatan masyarakat, penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan
dan keamanan.
![]() |
|||||||||||
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |




Fungsi mengatur dalam
pajak digunakan untuk :
1.
Perbaikan iklim usaha
Fungsi
pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi
dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan
pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya
untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3)
kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea
Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri
agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea
masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yaitu untuk meminimalisir praktek dumping,
Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang
mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi
barang sejenis mengalami kerugian.
2.
Perlindungan masyarakat
Pengenaan
cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat.
Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan,
lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi
secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan
instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling
tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung
alkohol.
3.
Perlindungan lingkungan
Dalam
perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk
mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan
4.
Infrastruktur publik
Dalam
memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk
mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong
kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu
lintas.
Institusi yang berwenang menarik dana
pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak
digunakan untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan
SOSPOL dapat tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi
penggangguran, terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan
lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal
ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga
mampu mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak
pada tujuan negara tercapai.
Peran pajak sebagai
alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya
apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal
bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila
jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk
melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai,
struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang
berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan
orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat
sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut
dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada
masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
beberapa uraian tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa:
·
Kebijakan sosial merupakan ketetapan
pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik yaitu
mengatasi masalah sosial, atau Kebijakan sosial merupakan kebijakan pemerintah
yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap
kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan
keuangan (Marshal, 1965).
·
Peran pajak sebagai alat untuk mengatur
kebijakan sosial berkaitan dengan fungsi pajak itu sendiri, dari fungsi pajak
sebagai penerimaan atau pendapatan Negara (Budgetair) maupun fungsi pajak
sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya memberikan kontribusi terhadap
tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam masyarakat melalui
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial, dan politik misalnya
: Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, menyediakan lapangan
pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan prasarana untuk
pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan, jalan tol dsb.
B.
Saran
1.
Guna mencapai target
penerimaan pajak, pemerintah perlu
melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya
pemerintah perlu melakukan perluasan
basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta
penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor
pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga harus memperkuat aspek
perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada
kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai
ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional
yang berlaku.
2.
Memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya
pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar masyarakat sadar akan kewajiban
membayar pajak, disamping itu sosialisasi terhadap petugas pajak (karena penggunaan pajak
itu sendiri didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat
bekerja secara amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat
maupun petugas pajak akan lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan
pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.
3.
Selain kebijakan-kebijakan
perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga
perlu membuat kebijakan-kebijakan
perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu
antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP
ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan
rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan
penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP akan memberikan insentif bagi
masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
4.
Tidaklah mudah untuk
membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan
membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan
karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka
pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1). Pemungutan pajak harus adil
Seperti
halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam
hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam
pelaksanaannya.
Contohnya:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat
sebagai wajib pajak
c. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai
dengan berat ringannya pelanggaran
2). Pengaturan pajak
harus berdasarkan UU
Sesuai dengan
Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk
keperluan negara diatur dengan Undang-Undang
3). Pemungutan pajak
harus efesien.
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak
harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada
biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus
sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan
mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun
dari segi waktu.
4). Sistem pemungutan
pajak harus sederhana
Bagaimana
pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem
yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang
harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak
untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem
pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk
perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi
badan maupun perseorangan (pribadi)
DAFTAR PUSAKA
harian seputar Indonesia
detik.com
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_17.htm
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto, ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto, ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang
Mewah
maaf mba sebaiknya tampilanya lebih di sederhanain lagi. terlalu rumit tampilanya, sehingga bikin pusing untuk dibaca. terimakasih
BalasHapus