Selasa, 16 Oktober 2012

Makalah Peran Pajak sebagai Alat untuk mengatur kebijakan Sosial


MAKALAH PERPAJAKAN 



“Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial”




 







DISUSUN OLEH:  




·         WIWIN NOVIYANA                        1115111237
·         KIRANTI DEWI                    1115111257
·         DAIM MATUROHMAH       1115111264
·         KHOLICFAH                                     1115111274



UNIVERSITAS TEKNOLOGI YOGYAKARTA
FAKULTAS BISNIS DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Jl. Glagahsari 63 Yogyakarta. D.I. 55285
Telp. (0274) 373955, Fax. (0274) 381212, E-Mail : info@uty.ac.id, Homepage : www.uty.ac.id



BAB 1
PENDAHULUAN

       I.            Latar Belakang
             Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang paling besar. Dari tahun ke tahun pajak juga menjadi perbincangan dari pemerintah sendiri karena dari realisasi penerimaan yang kurang dari target yang sudah direncanakan oleh Menteri Keuangan. Oleh karena itu perlu adanya perhatian yang khusus dari semua kalangan baik dari Menteri Keuangan, Direktorat Jendral Pajak, maupun masyarakat itu sendiri.

             Pajak menempati posisi terpenting di sebagian besar negara berkembang karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian lelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara  menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintah dan pembiayaan pembangunan.

    II.            Permasalahan
·         Apa kebijakan sosial itu?
·         Apakah peran pajak dalam mengatur kebijakan sosial?



                                                            BAB II
PEMBAHASAN


I.                Kebijakan Sosial

        Kebijakan sosial adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshal, 1965).
        Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik yaitu mengatasi masalah sosial, kebijakan sosial memiliki fungsi preventif (pencegahan), kuratif (penyembuhan), dan development (pengembangan). Sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warga negaranya. Secara garis besar kebijakan sosial diwujudkan dalam 3 kategori: yaitu perundang-undangan, program pelayanan sosial, dan sistem perpajakan. Berdasarkan kategori ini maka dapat dinyatakan bahwa setiap perundang-undangan, hukum / peraturan yang menyangkut masalah kehidupan sosial adalah wujud dari kebijakan sosial.
        Ada berbagai dimensi dasar dari kebijakan sosial itu yaitu :
1.      Redistribusi kekayaan artinya pengaturan pemerintah dalam pemerataan pendapatan.
2.      Kebebasan artinya kebebasan masyarakat dari ketakutan, terror, eksploitasi dll.
3.      Perlindungan resiko
4.      Keselamatan publik artinya penyediaan sarana umum yang berkualitas.

Kebijakan Sosial dan Analisis Kebijakan Sosial
        Keberhasilan pembangunan, kesejahteraan sosial selain  ditentukan oleh kualitas pelayanan langsung  yang bersifat mikro juga dipengaruhi  oleh  sistem dan arah kebijakan sosial yang bersifat mikro. Kebijakan sosial tersebut sangat menentukan tipe, jenis, sistem dan pendekatan pemberian pelayanan sosial kepada kelompok  sasaran. Pengetahuan mengenai analisis kebijakan sosial sangat penting untuk menentukan apakah suatu kebijakan tersebut memiliki dampak positif atau negative terhadap masyarakat, apakah kebijakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan apakah kebijakan tersebut mampu merespon masalah-masalah sosial yang dirasakan oleh masyarakat.
        Analisis kebijakan sosial (policy analysis) dapat dibedakan dengan pembuatan atau pengembangan kebijakan (policy development). Analisis tidak mencakup pembuatan proposal perumusan kebijakan yang akan datang. Analisis kebijakan lebih menekankan pada penelaahan kebijakan yang sudah ada. Sementara itu, pengembangan kebijakan lebih difokuskan pada proses pembuatan proposal perumusan kebijakan yang baru.
        Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa analisis kebijakan sosial adalah usaha terencana yang berkaitan dengan pemberian penjelasan (explanation) dan preskripsi atau rekomendasi terhadap konsekuensi-konsekuensi kebijakan sosial yang telah diterapkan.  Penelaahan terhadap kebijakan sosial tersebut didasari oleh prinsip-prinsip umum yang dibuat berdasarkan pilihan-pilihan tindakan sebagai berikut:
1.      Penelitian dan rasionalisasi yang dilakukan untuk menjamin keilmiahan dari analisis yang dilakukan.
2.      Orientasi nilai yang dijadikan patokan atau kriteria untuk menilai kebijakan sosial tersebut berdasarkan nilai benar dan salah.
3.      Pertimbangan politik yang umumnya dijadikan landasan untuk menjamin keamanan dan stabilitas.

II.           Peran pajak sebagai  alat pengatur kebijakan sosial
        Pajak merupakan salah satu penghasilan atau penerimaan  yang sangat penting bagi pemerintah untuk mencapai tujuan ekonomi, sosial, politik. Peranan pemerintah yang sangat menonjol dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi yang sangat membutuhkan biaya yang cukup besar menyebabkan pemerintah cenderung untuk memungut pajak sampai mencapai tingkat penerimaan pajak yang sangat optimal. Pajak yang ditarik ini terutama untuk pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak dan dua penyumbang penerimaan terbesar adalah pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPn).
        Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini pajak mengarahkan atau digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi sosial. Melalui pajak pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi, karena pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya: dalam rangka menarik penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi  produksi dalam negeri,  Pemerintah menerapkan bea masuk untuk produk luar negeri.
        Fungsi pajak sebagai regulasi atau pengatur berkaitan dengan pajak untuk mengatur alokasi sumber-sumber ekonomi, stabilitasi, distribsi pendapatan dari berbagai kelompok masyarakat. Dalam hal ini pajak merupakan salah satu instrument yang dapat digunakan untuk mengatur ekonomi, sehingga dinamika nasional berjalan sesuai yang diharapkan. Pemanfaatan dana pajak dalam APBN didistribusikan ke masing-masing departemen selaku penanggungjawab dalam memanfaatkan dana. Artinya pajak yang dibayarkan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas umum yang diberikan pemerintah misalnya perbaikan jalan yang rusak dan pembangunan jalan tol, penyelenggaraan pendidikan nasional, pemeliharaan kesehatan masyarakat, penanggulangan bencana alam, penyelenggaraan pertahanan dan keamanan.





















Text Box: Perbaikan Iklim Usaha
Text Box: Perlindungan Masyarakat
Text Box: Perlindungan Lingkungan
Text Box: Infrastruktur Publik






 



























Fungsi mengatur dalam pajak digunakan untuk :
1.      Perbaikan iklim usaha
                   Fungsi pajak dalam perbaikan iklim usaha yaitu dengan (1) penurunan tarif PPh Pribadi dan Badan, hal ini ditujukan agar perusahaan dapat memproduksi lebih baik dan pasti akan menyerap tenaga kerja. (2) PPN untuk Eksplorasi MIGAS tujuannya untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi serta panas bumi. (3) kebijakan-kebijakan Proteksi Terhadap Produsen Dalam Negeri diantaranya Bea Masuk ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu untuk memajukan produksi dalam negeri agar dapat lebih bersaing dan ekspor meningkat dengan cara meringankan bea masuk untuk bahan baku produksi, Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)  yaitu untuk meminimalisir praktek dumping, Bea Masuk Imbalan yaitu tambahan bea masuk yang dikenakan terhadap barang yang mengandung subsidi yang menyebabkan industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis mengalami kerugian.

2.      Perlindungan masyarakat
                   Pengenaan cukai merupakan salah satu fungsi pajak sebagai perlindungan terhadap masyarakat. Barang kena cukai adalah barang yang berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup dan norma-norma serta tata tertib sehingga harus dibatasi secara ketat peredaran dan pemakaiannya. Maka cara membatasinya adalah dengan instrumen tarif, sehingga barang yang dimaksud dapat dikenai tarif cukai paling tinggi. Contohnya yaitu cukai rokok,dan cukai terhadap minuman yang mengandung alkohol.

3.      Perlindungan lingkungan
                   Dalam perlindungan lingkungan pemerintah memberlakukan pajak untuk Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan ekosistem serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

4.      Infrastruktur publik
                   Dalam memperbaiki infraksturktur publik pemerintah menaikan Tarif Parkir untuk mengurangi ruang parkir dan mengurangi kemacetan lalu lintas, memberikan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif yang bertujuan untuk mendorong kepemilikan tunggal kendaraan bermotor dalam rangka mengurangi kepadatan lalu lintas.

                   Institusi yang berwenang menarik dana pajak yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DPJ), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang diawasi oleh Menteri Keuangan. Hasil yang diharapkan setelah pajak digunakan untuk mengatur hal-hal diatas yaitu stabilitas ekonomi, fiskal dan SOSPOL dapat tercapai, tersedianya lapangan pekerjaan dan mengurangi penggangguran, terlindungnya hak-hak dan tertib sosial, dan keseimbangan lingkungan alam terjaga. Jika masyarakat sadar akan pentingnya pajak maka hal ini dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga pertumbuhan berkelanjutan sehingga mampu mengembangkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang berdampak pada  tujuan negara tercapai.

            Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial dapat dilihat dari sistem perpajakannya apakah dapat dikatakan efektif ,apabila pajak mampu memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini akan terjadi apabila jumlahnya memadai, sehingga mampu menopang berbagai kegiatan pemerintah untuk melakukan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Selain jumlah yang memadai, struturnya pun mencerminkan keadilan dalam perpajakan artinya orang-orang yang berpendapatan lebih tinggi dikenakan beban pajak yang tinggi dibandingkan orang-orang yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya penggunaanya tepat sasaran, tugas pemerintah meyakinkan masyarakat apabila pajak yang dipungut dari masyarakat memenuhi asas keadilan dalam perpajakan dan akan kembali kepada masyarakat berupa sarana dan prasarana umum.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari beberapa uraian tersebut maka dapat penulis simpulkan bahwa:
·         Kebijakan sosial merupakan ketetapan pemerintah yang dibuat untuk merespon isu-isu yang bersifat publik yaitu mengatasi masalah sosial, atau Kebijakan sosial merupakan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan tindakan yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan warga negara melalui penyediaan pelayanan sosial atau bantuan keuangan (Marshal, 1965).
·         Peran pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan sosial berkaitan dengan fungsi pajak itu sendiri, dari fungsi pajak sebagai penerimaan atau pendapatan Negara (Budgetair) maupun fungsi pajak sebagai pengatur (Reguleren). Keduanya memberikan kontribusi terhadap tercapainya suatu kesejahteraan sosial dalam masyarakat melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal ekonomi, sosial, dan politik misalnya : Pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, menyediakan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan untuk masyarakat, sarana dan prasarana untuk pendidikan, penaggulangan bencana alam, perbaikan jembatan, jalan tol dsb.


B.     Saran
1.      Guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah perlu  melakukan berbagai perbaikan dalam sistem perpajakan nasional. Misalnya pemerintah perlu melakukan  perluasan basis pajak (melalui Sensus Pajak Nasional), terutama pajak penghasilan, serta penggalian potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara. Selain itu pemerintah juga harus memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak dengan strategi sesuai ketentuan dalam tax treaty, namun tetap berpedoman pada praktek internasional yang berlaku.
2.      Memaksimalkan sosialisasi tentang pentingnya pajak kepada masyarakat (wajib pajak) agar masyarakat sadar akan kewajiban membayar pajak, disamping itu sosialisasi terhadap petugas pajak (karena  penggunaan pajak itu sendiri didistribusikan ke kementerian dan lembaga) agar dapat bekerja secara amanah, tegas dan adil sehingga baik masyarakat maupun petugas pajak akan lebih sadar, peduli serta mendukung target penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan nasional dan penyelenggaraan Negara.
3.      Selain kebijakan-kebijakan perpajakan yang ditujukan untuk mendongkrak penerimaan pajak, Pemerintah juga perlu  membuat kebijakan-kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan perpajakan bagi masyarakat. Kebijakan itu antara lain rencana kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kenaikan PTKP ini diharapkan akan membantu meringankan beban masyarakat yang berpenghasilan rendah. Kenaikan PTKP juga diharapkan dalam jangka panjang akan meningkatkan penerimaan pajak. Hal ini karena peningkatan PTKP akan memberikan insentif bagi masyarakat kecil, baik untuk pengembangan usaha baru, maupun ke arah konsumsi.
4.      Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:


1).         Pemungutan pajak harus adil
                  Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
a. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
b. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
c. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
      2). Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
            Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang
     3). Pemungutan pajak harus efesien.
            Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
     4). Sistem pemungutan pajak harus sederhana
                  Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
* Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
* Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
           


DAFTAR PUSAKA

harian seputar Indonesia
detik.com
republika.co.id
http://andi-wb.blogspot.com/2010/06/peran-dari-manfaat-pajak.html
http://iguide post.blogspot.com/2008/06/peranan-pajak.html
http://www.policy.hu/suharto/modul_a/makindo_17.htm
http://arya-muhamad.blogspot.com/2010/05/funggsi-mengatur-dalam-pajak.html Miyasto, ketua Tax Centre Universitas Diponegoro-33
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 TAHUN 2007 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 TAHUN 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah

 

1 komentar:

  1. maaf mba sebaiknya tampilanya lebih di sederhanain lagi. terlalu rumit tampilanya, sehingga bikin pusing untuk dibaca. terimakasih

    BalasHapus